REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mayoritas anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai Ketua DPR RI Setya Novanto telah melakukan pelanggaran kode etik terkait pertemuannya dengan Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin serta Riza Chalid dalam putusan sementara persidangan MKD hari ini.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menilai jika mayoritas anggota mempertimbangkan Setnov telah melakukan kesalahan, maka Setya Novanto harus mundur dari jabatannya.
“Ya harus mundur. Ini kan keputusan. Bukan menghimbau. Keputusan mahkamah namanya. Ya begitu memutuskan, (putusan) mahkamah jatuh. UU-nya begitu kan, aturannya,” kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (16/12).
Menurut dia, putusan MKD merupakan putusan yang tak hanya sekidar mengimbau, namun putusan tersebut bersifat mengikat. Lebih lanjut, JK pun memastikan MKD akan memutuskan untuk memberikan sanksi terhadap Setya Novanto.
“Saya yakin ini bisa. Sudah bisa diyakini bahwa keputusannya adalah memberi sanksi. Kan sudah lewat 11 orang anggota MKD kan? Sudah lewat 9 orang. Iya, pastilah itu,” tambah JK.
Seperti diketahui, sebanyak 14 dari 17 anggota MKD telah membacakan putusan atas kasus yang menyeret nama Setnov. Sanksi yang diberikan pun bervariasi, dari sanksi sedang hingga berat. Sanksi sedang berupa pencopotan dari posisi ketua DPR, sedangkan sanksi berat berupa pemberhentian dari anggota DPR.