REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan pihaknya mendorong agar prostitusi memiliki posisi yang jelas di mata hukum di Indonesia, yaitu ilegal. "Kami ingin negara ada produk regulasi yang melarang prostitusi," kata Mensos Khofifah di Jakarta, Rabu (16/12).
Di negara-negara maju, kata dia, sudah menggolongkan prostitusi sebagai sesuatu yang ilegal. Berdasarkan verifikasi Kementerin Sosial terhadap 100 negara, seikitnya 39 negara sudah menetapkan status prostitusi sebagai tindakan melawan hukum. Dengan begitu, siapapun pihak yang terlibat dalam bisnis "esek-esek" ini diancam dengan hukum pidana dan atau denda.
"Sebanyak 39 negara menempatkan prostitusi itu ilegal. Ada Swedia, Prancis dan Korea Selatan. Negara tetangga Filipina juga sudah," ucapnya.
Indonesia, lanjut dia, belum memiliki undang-undang yang secara gamblang menyebut prostitusi sebagai ilegal. Regulasi tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ada saat ini belum menyeluruh atau belum menjerat secara hukum pihak-pihak yang terlibat prostitusi, seperti mereka yang mendapatkan keuntungan dari pelacuran.
Kemensos, kata Khofifiah, terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk menggolkan undang-undang antiprostitusi. "Kami sebenarnya banyak koordinasi untuk UU Antikekerasan Seksual agar masuk Prolegnas 2016. Draf sudah lama disiapkan Komnas Perempuan. Lewat UU itu dimasukkan bab tentang larangan prostitusi," tuturnya.
Dia mencontohkan Swedia yang melarang prostitusi, meskipun negara tersebut membolehkan seks bebas. Di negara ini, "free sex" tidak dilarang, namun mentransaksikannya merupakan ilegal karena sama saja dengan prostitusi.