Rabu 16 Dec 2015 20:18 WIB

Prostitusi Praktek Ilegal di 39 Negara

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Ilham
 Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memberikan arahan sebelum menutup evaluasi pelaksanaan program Rastra di Jakarta, Kamis (26/11).
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memberikan arahan sebelum menutup evaluasi pelaksanaan program Rastra di Jakarta, Kamis (26/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, 39 dari 100 negara di dunia yang diinventarisir Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan praktik prostitusi sebagai tindakan ilegal.

"Prostitusi sebagai tindakan ilegal, di Indonesia tidak ada legalitasnya sama sekali. PSK yang terjaring razia perlu diberi vocational training seperti menjahit, memasak untuk bekal hidupnya setelah tak jadi PSK," katanya, Rabu (16/12).

Khofifah mengakui, undang-undang yang bisa menjerat pelaku dan jaringan prositusi ada kekosongan hukum. Namun prostitusi bisa dijerat melalui Peraturan Daerah (Perda) seperti Perda No 8 Tahun 2007 di DKI Jakarta terkait ketertiban umum.

"Pasal 42 perda tersebut menyatakan semua pihak terkait prostitusi, baik pemilik dan penyedia tempat, serta wanita bisa dijerat denda Rp 500 hingga Rp 30 juta dan kurungan 20 hingga 90 hari," katanya. (Baca: Anak Jangan Idolakan Artis Terjerat Prostitusi).

 

Kementerian Sosial (Kemensos) sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) akan mengirimkan pelaku prostitusi kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di DKI Jakarta ada di Pasar Rebo dan Bambu Apus, Jakarta Timur. Di Pasar Rebo ada Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) bagi bekas PSK yang terjaring.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement