Rabu 16 Dec 2015 20:47 WIB

Soal Penyadapan di Revisi UU KPK, Ini Kata Capim KPK

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Djibril Muhammad
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas tiba saat akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK oleh Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas tiba saat akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK oleh Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu poin yang terdapat di draf revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah adanya evaluasi mengenai prosedur penyadapan. Poin tersebut dianggap akan melemahkan kerja KPK untuk mengusut dan memberantas tindak pidana korupsi.

Berdasarkan draf revisi UU KPK, dalam melakukan penyadapan, KPK harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Namun, nada penolakan datang dari sejumah Calon Pimpinan (Capim) KPK.

Salah satunya adalah La Ode Muhamad Syarif. Menurut dia, penyadapan yang dilakukan KPK selama ini sudah sesuai standar operating prosedur (SOP) yang telah diatur Undang-Undang.

Selama ini, ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanudin itu, KPK juga sudah cukup efektif menggunakan metode penyadapan untuk mengungkap kasus-kasus korupsi.

Bahkan, Syarif menambahkan, penyadapan itu menjadi salah satu alat untuk menyelidiki dan menginvestigasi dugaan kasus korupsi. "Penyadapan itu kan salah satu alat untuk investigasi kasus-kasus korupsi dan itu secara internasional juga sudah diterapkan," kata Syarif usai mengikuti uji kepatutan dan kelayakan Capim KPK di Ruang Sidang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta (16/12).

Sementara mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas, menyebutkan, penyadapan yang dilakukan KPK tidak diputuskan begitu saja, tapi berdasarkan kajian yang telah dilakukan terhadap kasus-kasus korupsi yang terjadi.

Menurutnya, berdasarkan hasil kajian itu tindak korupsi dan pencurian uang negara dilakukan by design. Untuk itu, KPK melakukan analisa sistem untuk bisa memberantas hal ini.

"Kemudian, kami bangun sistem. Jadi penyadapan itu tidak berdiri sendiri. Bahayanya kan di by design itu. Oleh karena itu, tolong supaya pemerintah dan DPR berpikir ulang soal penyadapan," kata Busyro, yang telah bersedia untuk melanjutkan proses seleksi capim KPK tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement