Rabu 16 Dec 2015 21:15 WIB

Politisi Hanura Jalani Sidang di Ranjang

Rep: c93/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus dugaan suap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, NTB Bambang Wiratmadji Soeharto terbaring di mobil ambulans sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/12).  (Antara/Hafidz Mubarak A.)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Terdakwa kasus dugaan suap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, NTB Bambang Wiratmadji Soeharto terbaring di mobil ambulans sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/12). (Antara/Hafidz Mubarak A.)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Hanura, Bambang Wiratmadji Soeharto menghadiri sidang tipikor. Yang menarik, ia datang dalam kondisi terbaring di ranjang serta dipasang infus.

"Kalau hakim gak melihat sendiri nanti gimana? Jadi dihadirkan di sini agar hakim bisa melihat sendiri," kata Dokter pribadi Bambang, yang tak lain adalah spesialis jantung dan pembuluh darah, RWM Kaligis, Rabu (16/12).

Agenda sidang sebenarnya untuk membacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Hanya saja, kondisi bambang yang tidak memungkinkan membuat pembacaan dakwaan kembali ditunda.

Kaligis memaparkan, kondisi pasiennya tersebut sangat rentan. Bahkan tidak menuntup kemungkinan Bambang mati mendadak setelah medengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Penyakitnya sudah bertahun-tahun. Tekanan darah tidak stabil, jantungnya juga parah dan beresiko mati mendadak, stroke mendadak dan serangan jantung mendadak," ucap Kaligis.

Seperti diketahui, Bambang merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara pemalsuan sertifikat lahan yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri. Bambang diduga memberikan sesuatu kepada Subri berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan terdakwa Sugiharto alias Along.

Pemberian suap diduga dilakukan melalui Lusita, yang tertangkap tangan bersama Subri di sebuah kamar hotel di Lombok pada Ahad (15/12/2013). KPK menetapkan Subri dan Lusita sebagai tersangka suap dengan barang bukti uang yang bernilai sekitar Rp 213 juta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement