Rabu 16 Dec 2015 21:28 WIB

Uzbekistan Beri Tarif Preferensi Murah untuk Ekspor Indonesia

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Perdagangan Thomas Lembong berbicara saat peluncuran ASEAN Economic Community (AEC) Center di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (28/9).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Perdagangan Thomas Lembong berbicara saat peluncuran ASEAN Economic Community (AEC) Center di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, NAIROBI -- Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengatakan, pemerintah Uzbekistan akhirnya memberikan tarif preferensi 50 persen untuk produk ekspor Indonesia. Tarif tersebut lebih rendah dari  tarif non preferensi yang berlaku di Uzbekistan berupa single size customs duty.  

"Pemberlakuan tarif preferensi bagi produk Indonesia di pasar Uzbekistan merupakan kabar baik bagi upaya diversifikasi pasar ekspor Indonesia ke negara tujuan non tradisional," ujar Thomas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/12). Thomas menjelaskan, tarif preferensi tersebut dapat dinikmati eksportir Indonesia dengan menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) form B.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia dan Uzbekistan telah menandatangani Perjanjian Perdagangan pada 2009. Kedua negara sepakat akan memberikan tarif preferensi  most favoured nation (MFN) kepada masing-masing pihak sesuai pasal 2 mengenai perlakuan yang sama pada perjanjian perdagangan.

Akan tetapi, implementasi di lapangan belum sesuai karena beberapa eksportir Indonesia yang menggunakan SKA form B masih dikenakan tarif non preferensi yang nilainya lebih tinggi dua kali lipat dari tarif preferensi MFN Uzbekistan.

Thomas mengatakan, pada 10-11 April 2015, pemerintah Indonesia dan Uzbekistan melakukan Technical Expert Meeting di Uzbekistan untuk membahas penyelesain isu tersebut. Hasilnya, Uzbekistan menyetujui penggunaan SKA  form B sebagai dokumen ekspor bagi produk Indonesia yang ada di dalam daftar tarif MNF untuk diberikan tarif preferensi.

"Kesuksesan dan keefektifan implementasi perjanjian perdagangan dapat mendorong peningkatan volume perdagangan bilateral dua kali lipat. Kita harus berusaha untuk mencapai target yang jauh lebih tinggi," kata Thomas.

Pada 2014, total perdagangan Indonesia-Uzbekistan sebesar 13,6 juta dolar AS dengan nilai ekspor mencapai 8,7 juta dolar AS dan nilai impor sebesar 4,7 juta dolar AS. Sedangkan, nilai ekspor Indonesia ke Uzbekistan pada periode Januari-Agustus 2015 yakni sebesar 3,9 juta dolar AS dan impor senilai 4,6 juta dolar AS. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement