REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan mundurnya Ketua DPR, Setya Novanto menutup persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam menangani masalah dugaan pencatutan nama kepala negara. Keputusan hasil akhir sidang dinilai sesuai dengan pertimbangan yang sudah dilakukan.
Anggota MKD Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding menjelaskan, ditengah pemaparan yang dilakukan anggota MKD, pimpinan menerima surat pengunduran diri dari Setya Novanto. Seketika itu juga, pertimbangan MKD memutuskan pengunduran Setya Novanto menjadi keputusannl akhir yang disetujui seluruh anggota.
"Ini sejalan dengan rumusan keputusan MKD. Ini jadi dasar rumusan," kata Sudding setelah penutupan kasus "Papa Minta Saham" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12). (Ini 4 Nama Pengganti Setya Novanto di Golkar).
Dengan pengunduran diri Setya Novanto, Sudding menjelaskan, keanggotaan dewan dari Setya Novanto masih berlanjut. Permasalahan pergantin ketua akan dikembalikan kepada ketua faraksi untuk kelanjutannya.