REPUBLIKA.CO.ID,
Jalani Dismissal Process, Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga Yakin Perkaranya Lolos di PTUN Medan
MEDAN -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melakukan pemeriksaan persiapan (dissmisal process) terkait gugatan pasangan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga kepada KPU Pematangsiantar, Rabu (16/12).
Proses ini dihadiri kuasa hukum Surfenov-Parlin, Ketua KPU Pematangsiantar Mangasi Tua Purba beserta Komisioner KPU Pematangsiantar, dan kuasa hukum mereka.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan persiapan, kuasa hukum KPU Pematangsiantar Marjoko mengatakan, majelis hakim telah memeriksa kelengkapan objek gugatan yang diajukan Surfenov-Parlin selaku penggugat.
Ia menyebutkan, perbaikan kelengkapan tersebut akan kembali dibahas pada persidangan Senin (21/12) mendatang.
"Item-itemnya tadi tentang perbaikan surat kuasa, perbaikan gugatan. Kami juga mengambil kesempatan untuk menyampaikan bantahan kami karena secara prinsip kami menolak penetapan yang diterbitkan PTUN Medan. Meskipun di proses hukum tidak ada upaya hukum terhadap penetapan yang diterbitkan," kata Marjoko.
Selain itu, Marjoko mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, pihaknya juga telah memberi saran dan masukan terkait permasalahan yang sebenarnya. Ia mengklaim, dalam mengambil sikap, KPU Pematangsiantar selalu berpegang pada UU Pilkada.
Sementara itu, Kuasa Hukum Survenof-Parlin, Mulyadi saat dihubungi Republika.co.id mengatakan, ada beberapa hal yang diminta majelis hakim untuk disempurnakan terkait gugatan mereka. Penyempurnaan ini, lanjut dia, terkait formalitas gugatan dan tidak menyentuh hal-hal yang bersifat materil.
Selain itu, majelis hakim juga meminta untuk dilakukan perbaikan terhadap surat kuasa, baik dari penggugat maupun tergugat. "Misalnya, kalimat beralamat diganti berkedudukan. Hal yang sama juga diberitahukan pada tergugat untuk mempersiapkan surat kuasa yang distandarisasi. Selain itu juga hal-hal rencana sidang berikutnya," kata Mulyadi.
Mulyadi mengatakan, pihaknya akan segera menyempurnakan gugatan mereka untuk kemudian dibawa lagi ke PTUN, Senin (21/12) mendatang. Ia pun mengaku optimistis perkara yang diajukan pihaknya dapat lolos dari dismissal process ini.
"Kami optimistis sekali. Sehingga gugatan dapat diserahkan pada tergugat hari Senin itu dan lebih lanjut tergugat dapat segera memasukkan jawaban pada sidang selanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah mengeluarkan penetapan penundaan pelaksanaan objek sengketa, yakni pencoretan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga sebagai peserta Pilkada 9 Desember.
Penetapan tersebut atas gugatan yang didaftarkan Surfenov Sirait-Parlin Sinaga ke PTUN Medan pada 4 Desember lalu. Hal ini kemudian berujung pada penundaan pelaksanaan pemungutan suara di Pematangsiantar oleh KPU RI.