REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Center for Budget Analysis, Uchok Sky khadafi mengatakan, ngototnya anggota dewan memasukan pembahasan revisi Undang-undang (UU) KPK di prolegnas DPR tidak hanya untuk melumpuhkan atau mempreteli kekuatan KPK dalam UU pemberantasan korupsi.
"Tapi anggota dewan sudah masuk pada agenda secara pelan-pelan untuk membunuh KPK. Pembunuhan ini dilakukan secara sistematis dan terkendali," katanya, Rabu (16/12).
Ia mengatakan, jika sudah masuk pada penghapusan pasal antara lain, (1) pembubaran KPK, 12 tahun setelah draf RUU resmi diundangkan, (2) KPK tak berwenang melakukan penuntutan, (3) pelimpahan kasus ke Kejaksaan dan Kepolisian, (4) permintaan izin sebelum melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan, (5) KPK tidak memiliki penuntut.
"Ini menunjukkan KPK tidak punya wewenang apa-apa lagi. KPK juga tidak bisa diharapkan kehadirannya untuk pemberantasan korupsi," ujar Uchok.
Menurut Uchok, jika UU KPK direvisi, KPK akan bernasib sama dengan Kejaksaan, Kepolisian. Hanya jadi lembaga yang menghambur-hamburkan duit negara saja karena tak punya gigi melawan pejabat negara yang korupsi.