REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya terkait kasus 'papa minta saham' yang menjual nama kepala negara. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menyampaikan hingga kini Setnov belum berkomunikasi dengannya usai meletakkan jabatan.
"Belum," kata JK singkat di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (16/12).
JK menilai proses persidangan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dapat memulihkan martabat bangsa akibat kasus yang dinilai memalukan negara. Mundurnya Setya Novanto dari jabatannya setelah melewati proses persidangan MKD itupun dinilai JK telah sesuai dengan harapan masyarakat.
"Pastilah, hanya pelan-pelan, tak bisa sekaligus. Tapi setidaknya orang akan melihat bahwa MKD itu, mempunyai keputusan yang diterima. Dan akibatnya ketuanya mundur," kata JK.
Tetapi, mantan ketua umum Partai Golkar ini enggan menanggapi perubahan sikap anggota fraksi partai yang diduga dilakukan guna memperpanjang proses pembuktian keterlibatan Setnov dalam kasus ini. "Ya banyak perkiraan, tapi yang penting sudahlah selesai. Tak usah membawa persoalan manuver atau tidak," ucap JK.