REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jawa Barat II telah melakukan tindakan penyanderaan pada 9 penanggung pajak dengan potensi pajak yang belum dibayar Rp 44,4 Miliar.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak Wilayah Jawa Barat III, Edison menjelaskan, sembilan orang penanggung pajak yang disandera tersebut dijebloskan ke beberapa lapas, dengan tiga orang di Lapas Cikarang, satu orang di Lapas Malang, tiga orang di Lapas Salemba, dan satu orang di Lapas Bintan.
"Jumlah itu yang sudah disandera dari 38 penanggung pajak. Hingga saat ini sudah ada 38 penanggung pajak sedang diajukan penyanderaan dengan potensi Rp 135 Miliar," kata Edison di Kejaksaan Negeri Bekasi, Rabu (16/12) sore.
Sementara 29 penanggung pajak telah dibebaskan dengan realisasi pencairan Rp 90,6 Miliar.
Atas banyaknya penunggak pajak ini, kata Edison, Ditjen Pajak menghimbau masyarakat agar melaporkan ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Kring Pajak 1500200 apabila menemukan adanya praktik korupsi, gratifikasi, atau tindakan yang diduga dapat menyebabkan kerugian pendapatan negara.
Selain itu, Ditjen pajak juga menghimbau Wajib Pajak untuk menghitung dan menyetorkan pajak terutang serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai peraturan pajak yang berlaku, serta memanfaatkan dengan maksimal Tahun Pembinaan Wajib Pajak sampai dengan 31 Desember 2015.
"Kami akan tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku para penunggak pajak," kata Edison.