Kamis 17 Dec 2015 10:41 WIB

9 Penunggak Pajak Rp 44,4 Miliar Disandera di Penjara

Rep: C37/ Red: Nur Aini
Kring Pajak
Kring Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jawa Barat II telah melakukan tindakan penyanderaan pada 9 penanggung pajak dengan potensi pajak yang belum dibayar Rp 44,4 Miliar.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak Wilayah Jawa Barat III, Edison menjelaskan, sembilan orang penanggung pajak yang disandera tersebut dijebloskan ke beberapa lapas, dengan tiga orang di Lapas Cikarang, satu orang di Lapas Malang, tiga orang di Lapas Salemba, dan satu orang di Lapas Bintan.

"Jumlah itu yang sudah disandera dari 38 penanggung pajak. Hingga saat ini sudah ada 38 penanggung pajak sedang diajukan penyanderaan dengan potensi Rp 135 Miliar," kata Edison di Kejaksaan Negeri Bekasi, Rabu (16/12) sore.

Sementara 29 penanggung pajak telah dibebaskan dengan realisasi pencairan Rp 90,6 Miliar.