Kamis 17 Dec 2015 11:27 WIB

Pemprov DKI tak Mampu Hapus Metromini

Rep: c18/ Red: Esthi Maharani
Metromini
Metromini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akui tidak mampu untuk menghapus keberadaan Metromini atau angkutan umum sejenis. Berdasarkan undang-undang, penghapusan angkutan umum tersebut merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Kalau kita (Pemprov) sesuai UU hanya mengawasi uji KIR-nya, asli atau palsu," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Kamis (17/12).

Ahok mengatakan pengawasan yang dilakukan pemprov berupa penilangan hingga pengandangan unit angkutan umum. Apalagi jika ada unsur penipuan dalam pembuatan buku KIR ataupun penggunaan spare part pinjaman.

"Kalau ditemukan seperti itu pasti kita kandangin. Pokoknya enggak ada lagi angkutan di Jakarta yang jelek-jelek dan enggak layak sesuai KIR," katanya.(c18)

Sebelumnya, Metromini 92 jurusan Grogol-Ciledug menabrak dua orang pejalan kaki yang sedang menyebrang di Jalan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (16/12) kemarin. Penyebab kecelakaan diduga akibat rem Metromini yang sudah tidak berfungsi.

Sekitar dua pekan sebelumnya, kecelakaan juga menimpa Metromini B 80 bernomor polisi B 7660 FD. Bus tersebut tertabrak Comutter Line di perlintasan pintu kereta Angke, Tambora, Jakarta Barat hingga menewaskan sekitar 18 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement