Kamis 17 Dec 2015 12:06 WIB

Jepang Putuskan Nama Keluarga Istri Harus Sama dengan Suami

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ani Nursalikah
Pengantin Jepang (Ilustrasi)
Foto: Rocketnews24
Pengantin Jepang (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Mahkamah Agung Jepang memutuskan, Rabu (16/12),  pasangan yang sudah menikah harus memiliki nama keluarga yang sama. Ini menyusul gugatan kesetaraan dalam memilih nama.

Memang hukum Jepang tidak mengatakan pasangan harus merelakan namanya dalam pernikahan. Tetapi dalam praktiknya, hampir selalu perempuan yang mengambil nama suami. Beberapa perempuan mengatakan itu tidak adil dan mereka merasa seolah-olah identitas mereka hilang.

Dalam pernikahan tradisional, satu orang, biasanya perempuan, memasuki rumah tangga pasangan tersebut dan terdaftar sebagai anggota rumah tangga laki-laki. Pria dipandang lebih kuat dalam budaya tradisional Jepang.

Tapi perempuan semakin memiliki karir sehingga beberapa pihak berpendapat mengubah nama keluarga membingungkan. Beberapa terus menggunakan nama gadis mereka, bahkan setelah nama keluarga mereka secara hukum berubah setelah menikah. Yang lebih ekstrem, beberapa pasangan tidak mendaftarkan pernikahan mereka.

Menghadapi putusan Mahkamah Agung, salah satu penggugat Kaori Oguni mengaku ia sangat kecewa. "Ini memiliki konsekuensi untuk masa depan, yang berarti penderitaan bagi mereka yang berencana untuk menikah dan mereka yang ditetapkan untuk dilahirkan," katanya dalam konferensi pers.

Baca juga:

Cara Jalan Putin Dinilai Aneh, Ini Penjelasan Ilmuwan

Kaleidoskop April 2015: Pria Selamat Setelah 3 Hari Terkubur, Nenek 65 Tahun Hamil Kembar Empat

Bagaimana Rasanya Menjadi Muslim di Pedalaman Australia?

sumber : AP
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement