Kamis 17 Dec 2015 12:11 WIB

OC Kaligis Siap Ajukan Banding

Rep: C93/ Red: Ilham
Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis yang merupakan terdakwa kasus suap di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (17/12).

OC Kaligis mengungkapkan, dirinya siap mengajukan banding jika hukuman yang didapat tidak sesuai dengan harapannya. "Kalau lebih dari dua tahun saya akan ajukan banding karena saya akan terus mencari keadilan," kata Kaligis.

Kaligis memaparkan, dirinya pun tidak akan mengajukan banding jika hukuman yang diterimanya kurang dari dua tahun. Keputusan tersebut diambil bukan karena mengakui dirinya bersalah, melainkan tidak mungkin KPK memvonis bebas terdakwa.

"Kalau dua tahun saya terima saja karena memang pada kenyataannya tidak ada putusan bebas di KPK," kata Kaligis.