Kamis 17 Dec 2015 12:11 WIB

OC Kaligis Siap Ajukan Banding

Rep: C93/ Red: Ilham
Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis yang merupakan terdakwa kasus suap di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (17/12).

OC Kaligis mengungkapkan, dirinya siap mengajukan banding jika hukuman yang didapat tidak sesuai dengan harapannya. "Kalau lebih dari dua tahun saya akan ajukan banding karena saya akan terus mencari keadilan," kata Kaligis.

Kaligis memaparkan, dirinya pun tidak akan mengajukan banding jika hukuman yang diterimanya kurang dari dua tahun. Keputusan tersebut diambil bukan karena mengakui dirinya bersalah, melainkan tidak mungkin KPK memvonis bebas terdakwa.

"Kalau dua tahun saya terima saja karena memang pada kenyataannya tidak ada putusan bebas di KPK," kata Kaligis.

Sebelumnya, Kaligis dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair 4 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Kaligis terbukti menyuap Hakim dan panitera pada PTUN Medan. (Baca: Lima Kelapa Negara yang Dicari ketika Sosoknya tak Muncul).

Jaksa KPK mengungkap, Kaligis bersama-sama dengan Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti memberikan uang total 27 ribu dolar Amerika Serikat dan 5 ribu dolar Singapura.

Uang tersebut diberikan kepada tiga Hakim PTUN, yakni Tripeni Irianto Putro sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar Amerika Serikat, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar 5 ribu dolar Amerika Serikat, serta kepada Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar Amerika Serikat.

Menurut Jaksa, uang suap tersebut diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan beberapa kasus. Yaitu, dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement