REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap, Dewie Yasin Limpo bersama sekretaris pribadinya, Rinelda Bandaso. Keduanya terlibat dugaan suap proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Ketika keluar dari Gedung KPK, Rinelda mengatakan dirinya belum segera disidang lantaran berkas belum selesai digarap oleh penyidik. "Ini perpanjangan penahanan sampai 18 Januari 2016," kata Rinelda di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/12).
Rinelda pun langsung memasuki mobil tahanan yang membawanya ke Rutan KPK. Perpanjangan penahanan ini merupakan kedua kalinya bagi Rinelda. (OC Kaligis Siap Ajukan Banding).
Setelah Rinelda meninggalkan Gedung KPK, giliran Dewie yang keluar. Dewie pun mengatakan hal yang sama, dirinya telah meneken surat perpanjangan penahanan. "Iya, sampai 18 Januari," kata Dewie.
Tak banyak berkomentar, Dewie pun langsung memasuki mobil tahanan yang membawanya ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.