REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi berencana menggabung sistem pengelolaan sampah masyarakat di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sumurbatu milik Pemkot Bekasi diprediksi hanya sanggup bertahan sampai Februari 2016.
Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi Abdillah mengatakan, wacana swakelola sampah DKI di TPST Bantargebang merupakan salah satu solusi yang diyakni dapat membantu mengatasi persoalan sampah Kota Bekasi yang saat ini hampir melebihi kapasitas.
"Dua bulan ke depan kita harap masih bisa menggunakan lahan TPA. Makanya di adendum TPST kita minta sampah di sana bisa ditampung di TPST milik pemprov," kata Abdillah, Kamis (17/12).
Abdillah mengaku telah melakukan berbagai inovasi untuk menambah masa pakai TPA Sumur Batu. Salah satu inovasi yang dilakukan adalah dengan menggabungkan zona 5D dan zona 5B.
"Sekarang konstruksinya (penggabungan zona) sudah selesai. Kalau kemarin kan sudah menguruk di zona penyatuan antara kedua zona, karena sudah tidak ada lahan lagi," jelasnya.
Namun, saat ini kapasitas zona yang digabung tersebut telah menipis. Apalagi, luas lahan TPA Sumurbatu yang mencapai 15,8 hektare sudah sepenuhnya terisi sampah, sehingga perlu ada upaya perluasan.
"Penyatuan zona itu emergency overload dua bulan yang lalu, itu solusinya. Ke depannya harus ada solusi lain," katanya.
Sejauh ini Abdillah menilai upaya penanggulangan yang cepat dan efektif guna mengantisipasi overload sampah adalah dengan menggabung sistem pengelolaan sampahnya dengan DKI secara swakelola di TPST Bantargebang.
"Pembebasan lahan kan tidak mudah. Makanya kita berencana masukkan masalah ini ke draf adendum TPST," katanya.