Kamis 17 Dec 2015 19:16 WIB

Kaligis Pastikan Banding

Rep: C93/ Red: Angga Indrawan
Tersangka dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan, OC Kaligis menjalani Sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan, OC Kaligis menjalani Sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan OC Kaligis, dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Kaligis juga didenda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis hakim tersebut membuat keluarga OC Kaligis yang sebagian besar mengenakan baju berwarna putih dan memenuhi ruang persidangan terdiam. Padahal, di awal-awal persidangan, sanak family OC Kaligis sempat bertepuk tangan menyambut putusan hakim yang mengabulkan permohonan OC Kaligis untuk membuka kembali rekeningnya yang diblokir oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK.

"Mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan rekening pemohon tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membuka kembali rekening pemohon yang diblokir," kata Sumpeno.

Baca: OC Kaligis Divonis 5,5 Tahun Penjara

Merasa tidak sesuai dengan harapa, OC Kaligis mengungkapkan kesiapannya untuk mengajukan banding. Banding tersebut menurutnya akan dilakukannya lima hari ke depan.

"Saya kan orang praktisi juga, apapun konsekuensinya dengan ini saya akan mengajukan banding. Saya ini sakit yang mulia, karena itu saya akan berobat terlebih dahulu dan kemudian saya akan mengajukan banding lima hari lagi," kata OC Kaligis.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyatakan belum akan mengambil sikap terhadap putusan hakim tersebut. Menurutnya, mereka akan memikirkan terlebih dahulu langkah apa yang akan mereka tempuh.

"Kita akan pikir-pikir terlebih dahulu," kata Jaksa Yudi Kristiana.

Sebelumnya, Kaligis dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair 4 bulan kurungan. Jaksa pada KPK meyakini Kaligis terbukti menyuap Hakim dan panitera pada PTUN Medan.

Jaksa KPK mengungkap, Kaligis bersama-sama dengan Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti memberikan uang total 27 ribu dolar Amerika Serikat dan 5.000 dolar Singapura.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement