Kamis 17 Dec 2015 20:53 WIB

Ketua PTUN Medan Dijatuhi Hukuman Dua Tahun Penjara

Rep: c93/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Hakim PTUN Medan (nonaktif) Tripeni Irianto Putro menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/11).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ketua Hakim PTUN Medan (nonaktif) Tripeni Irianto Putro menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro, dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 200 juta, subsideir 2 bulan kurungan penjara.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsideir dua bulan kurungan," kata hakim Saiful di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12).

Menanggapi putusan tersebut, Tripeni mengungkapkan siap menerima segala yang diputuskan oleh hakim. "Setelah kami berkonsultasi, kami menyatakan menerima putusan ini," kata Tripeni.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyatakan belum akan mengambil sikap terhadap putusan hakim tersebut. Menurutnya, mereka akan memikirkan terlebih dahulu langkah apa yang akan mereka tempuh. "Kita akan pikir-pikir terlebih dahulu," kata Jaksa Mochammad Wirasakjaya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Tripeni Irianto Putro dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 300 juta. Tripeni dinyatakan terbukti dan meyakinkan telah menerima suap sebesar 5.000 dolar Singapura dan 15 ribu dolar Amerika Serikat dari OC Kaligis.

Uang suap tersebut diberikan OC Kaligis dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement