REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertahanan RI kembali mengajukan Rancangan Undang Undang Rahasia Negara. Sekertaris Jenderal Kemenhan, Letnan Jendral Ediwan Prabowo mengatakan draf RUU sudah selesai disusun.
Ediwan mengatakan RUU Rahasia negara sudah ia serahkan ke Badan Legeslasi DPR dan berharap bisa menjadi prioritas di pembahasan 2016. Ediwan mengaku sudah menggaet beberapa pakar hukum tata negara untuk membahas hal ini.
"Sudah kami serahkan ke Baleg. 2016 sekitar 4 undang undang termasuk RUU Rahasia Negara sudah kami ajukan," ujar Ediwan di Kantor Menhan, Kamis (17/12).
Ediwan mengatakan, RUU Rahasia Negara kali ini memang tak ada yang berubah secara ekstrem. Ia mengatakan memasukan beberapa masukan dari para pakar untuk menyempurnakan RUU Rahasia Negara ini.
Meski begitu, Ediwan tak menampik jika memang tahun lalu, RUU ini sempat menuai pro kontra. Ediwan juga mengatakan lebih banyak kontranya terhadap ini. Ia menegaskan bahwa RUU Rahasia Negara ini nantinya tidak akan bertabrakan dengan UU Keterbukaan Informasi publik dan UU Pers.
"UU Rahasia Negara malah akan mempertegas posisi UU Keterbukaan Informasi Publik. Nanti akan jelas mana yang akan dibatasi mana yang tidak. Jika memang merusak kedaulatan negara ya perlu dibatasi kan," ujar Ediwan.
Selain RUU Rahasia negara, Kementerian Pertahanan juga mengajukan RUU Kemanan Nasional, RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional dan Revisi UU TNI. Saat ini Ediwan mengaku sudah berkomunikasi dengan anggota Komisi I untuk bisa bersinergi dalam perumusan empat RUU yang diajukan Kemenhan.