Kamis 17 Dec 2015 23:15 WIB

Polda Metro Jaya Periksa Sosialita JN dalam Kasus Perzinaan

Red: Bilal Ramadhan
Mapolda Metro Jaya
Mapolda Metro Jaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa sosialita Jessica Nathalie (JN) sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana perzinaan dengan terlapor seorang pengusaha berinisial DL.

"Tadi saksi yang kita periksa dia (JN) tapi dia bukan artis, orang biasa tinggal di Kebayoran Baru," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Mumuh Saefuloh saat dikonfirmasi di Jakarta Kamis (17/12).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/5038/XI/2015/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 25 November 2015, seorang perempuan berinisial NA melaporkan suaminya DL terkait Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinaan.

DL dituduh istrinya NA melakukan hubungan tidak resmi (perzinahan) bersama JN di Jalan Tum Nomor 1 Fatmawati Jakarta Selatan sekitar Agustus 2015. Mumuh membenarkan penyidik juga memeriksa terlapor DL yang dilaporkan istrinya karena dugaan perzinaan.