Kamis 17 Dec 2015 23:30 WIB

Andi Nurpati Sebut Cawagub Sumbar Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Ketua DPP Bidang Komunikasi Publik Partai Demokrat, Andi Nurpati
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ketua DPP Bidang Komunikasi Publik Partai Demokrat, Andi Nurpati

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat, Andi Nurpati menyebut calon Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Nasrul Abit (NA) terindikasi menggunakan ijazah orang lain dalam pencalonannya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2015.

"Dari bukti-bukti yang kami kumpulkan dan mendengar saksi-saksi, kuat dugaan Nasrul Abit menggunakan ijazah orang lain, yakni ijazah ST dan STM atas nama Nasrul Ali Umar," katanya di Padang, Kamis (17/12).

Andi Nurpati yang juga konsultan hukum pasangan nomor urut satu Muslim Kasim- Fauzi Bahar itu menjelaskan, dari pernyataan Nasrul Ali Umar, terungkap bahwa Nasrul Abit pernah mendatanginya untuk meminjam ijazah ST dan STM nya untuk digunakan menjadi calon pegawai negeri di suatu daerah.

Pernyataan tersebut katanya, juga pernah terungkap pada saat persidangan kasus yang sama pada pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pesisir Selatan. Namun kasus tersebut hanya memutuskan pengembalian nama orang tua Nasrul Abit.

Ia berharap, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar agar melakukan pemeriksaan dengan teliti, benar, dan dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang memberikan keterangan karena kasus ini sudah pernah dilaporkan oleh sebuah LSM ketika NA menjadi calon bupati dan wakil bupati tahun 2010.

"Khususnya 2010 ada dokumen hasil pemeriksaan Panwaslu Pessel, dan yang memeriksa adalah temannya Nasrul Ali Umar dan orangnya ada pada saat itu," ujarnya.

Ia juga mengaku mempunyai bukti, dan laporan tertulis dari hasil pemeriksaan Panwaslu Pessel tersebut. Menurutnya, Bawaslu Sumbar meneruskan hal ini kepada dua pihak yakni pelanggaran administrasi ke KPU Sumbar, dan pelanggaran pidana diteruskan kepada pihak kepolisian yang selanjutnya diproses hingga ke pengadilan.

Ia juga mengatakan, bisa saja hal ini dilanjutkan diluar pidana Pilkada dengan pidana umum karena telah menggunakan ijazah tersebut secara berulang-ulang namun hal tersebut tidak dilakukan.

Sementara itu, Ketua Tim Relawan Nasional MK-FB, yang juga wakil ketua Divisi Pengawas DPP Demokrat, Darmizal mengatakan semua bukti-bukti baru tersebut akan diserahkan ke Bawaslu Sumbar dan KPU Sumbar untukl segera ditindaklanjuti.

Menanggapi pernyataan tim MK-FB tersebut, Ketua Tim Relawan IP-NA, Budi Syukur mengatakan, siap menghadapi apapun bentuk gugatan yang akan diajukan pasangan nomor urut satu tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement