Jumat 18 Dec 2015 00:01 WIB
Rep: Casildah Amilah/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Departemen Kehakiman Amerika mengumumkan vonis Eric Feight delapan tahun penjara. Vonis ini diberikan karena dakwaan membantu Glendon Scott Crawford, memodifikasi perangkat alat radiasi kaliber industri yang dimaksudkan untuk membunuh umat Islam di sekitar kota Albany, New York.
Berikut laporan Republika TV seperti dilansir VOA, Kamis (17/12).