Kamis 17 Dec 2015 22:50 WIB

Mandra Divonis Satu Tahun Penjara

Rep: c93/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur PT Viandra Production dan juga sebagai terdakwa perkara korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 Mandra (kanan) berjabat tangan dengan Jaksa seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/12).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Direktur PT Viandra Production dan juga sebagai terdakwa perkara korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 Mandra (kanan) berjabat tangan dengan Jaksa seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis komedian Mandra Naih dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 Juta, subsideir dua bulan kurungan penjara.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara, serta denda Rp 50 juta atau kurungan pengganti selama dua bulan," kata Hakim Arifin di Gedung Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Kamis (17/12).

Hakim menyatakan, Mandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua. Itu berarti, Mandra tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

Vonis yang dijatuhkan hakim sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Di mana sebelumnya JPU menuntut Mandra satu tahun dan enam bulan penjara, serta denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Kasus yang membelit pria yang terkenal sejak bermain film 'Si Doel Anak Sekolahan' itu muncul saat Satuan Pengawas Intern TVRI melakukan audit khusus program siap siar TVRI tahun 2012. Dalam audit tersebut ditemukan dugaan penyimpangan dalam lelang 15 paket proyek program siar di TVRI.

Penyimpangan tersebut berupa penunjukkan langsung tender yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 40 miliar. Program tersebut dimenangi tujuh rumah produksi yang salah satunya milik PT Viandra Production yang tak lain adalah milik Mandra.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement