REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai pengunduran diri Ketua DPR Setya Novanto Rabu (16/12) malam, pimpinan DPR belum mengadakan rapat formal untuk membahas apa langkah selanjutnya.
Berdasarkan UU MD3, ketika ada pengunduran Ketua DPR maka harus secepatnya ada penggantinya. Sementara Jumat ini DPR akan memasuki sidang paripurna penutupan jelang masa reses.
''Kita malah belum membicarakan sama sekali, karena tadinya kita mau rapat pimpinan itu belum kuorum, yang dateng cuma saya sendiri. Besok (hari ini) kita rapat pimpinan. Nanti saya laporkan kepada media, untuk menindaklanjuti mundurnya Setya Novanto,'' kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/12).
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) mengatur tentang pengunduran diri dan pergantian Ketua DPR. Ada pula Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR yang ikut mengaturnya.
Berdasarkan Pasal 87 ayat (1) UU MD3, disebutkan Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pasal 87 ayat (2) huruf b menyatakan Pimpinan DPR diberhentikan karena melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR.
Bila seorang Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, Pasal 87 ayat (3) menyatakan pimpinan yang lain menetapkan salah seorang dari mereka untuk melaksanakan tugas dari Pimpinan DPR yang berhenti itu. Selanjutnya, pada Pasal 87 ayat (4) menjelaskan bahwa pengganti Pimpinan DPR akan berasal dari fraksi partai yang sama.
''Setelah kita terima (pengunduran diri Setya Novanto) kan terus rapat pimpinan, langkah-langkah apa akan kita sesuaikan. Kita lihat nanti bagaimana kita akan pelajari seluruhnya, mulai dari UU MD3,'' ucap politisi Partai Demokrat tersebut.