REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesian Institute for Development and Democracy (Inded), Arif Susanto berpendapat seluruh proses persidangan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berakhir anti klimaks.
"Jadi MKD sebenarnya tidak mengambil keputusan apapun sampai tadi malam bahkan sampai saat ini karena pengunduran diri Setya Novanto adalah sebuah pengunduaran diri yang bersifat sepihak," kata Arif di Jakarta, Kamis (17/12).
Baca juga: Setara Institute Ragukan Lima Pimpinan Baru KPK
Menurut Arif, ada hal yang perlu dikhawatirkan terkait proses di MKD tersebut. Arif menuturkan, saat Menteri ESDM Sudirman Said mengadukan Setya Novanto di DPR untuk diproses di MKD, namun belakangan ada satu pernyataan bahwa nama Menkopolhukam Luhut Pandjaitan disebut sebanyak 66 kali dalam rekaman pembicaraan.