REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk program legislasi nasional prioritas tahun 2015. Ada empat poin yang akan direvisi, salah satunya adlaah mengenai kewenangan penyadapan.
Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menilai memang sebaiknya kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK, direvisi lagi.
"Sebaiknya harus ada kontrol bagi KPK untuk melakukan penyadapan meski demi mengungkap kejahatan. Minta Izin menyadap bisa dilakukan terhadap Ketua Pengadilan," katanya.
Ia menjelaskan, penyadapan merupakan pelanggaran HAM sementara korupsi merupakan kejahatan ekstraordinary. Untuk mengungkap korupsi maka ada penyadapan.
Namun kegiatan menyadap itu harus dikontrol, salah satunya dengan pemberian izin menyadap bagi kepentingan hukum yang bisa diberikan kepada Ketua Pengadilan kepada KPK.
Merekam itu sesungguhnya seperti orang mengintip. Padahal kegiatan mengintip tidak elok kecuali ada indikasi akan terjadi kejahatan. "Aparat hukum boleh menyadap. Tapi harus terkontrol," ujarnya.