Jumat 18 Dec 2015 10:45 WIB

#SaveGojek Jadi Trending Topic

Sejumlah pengemudi Gojek yang tergabung dalam Serikat Driver Gojek Makassar berunjuk rasa di depan kantor Gojek Cabang Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/12).
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Sejumlah pengemudi Gojek yang tergabung dalam Serikat Driver Gojek Makassar berunjuk rasa di depan kantor Gojek Cabang Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Surat Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti untuk menindak layanan-layanan transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring), seperti Go-Jek, GrabBike, Uber, dan lainnya, menuai reaksi masyarakat, termasuk netizen pengguna Twitter.

Tagar Save Gojek pun menjadi trending topic di Twitter. Mayoritas pengguna Twitter menyatakan keberatannya atas keputusan pelarangan layanan ojek online tersebut.

Salah satu netizen dengan akun Twitter @haykalkamil mengatakan: "Puluhan thn Ojek pangkalan beroperasi tp ga ada apa-apa, knp skrg Ojek online jd masalah?Online membuat semua lbh mudah& terdata #SaveGojek."

Akun lainnya, @endangprih: "kalo gak naik gojek, saya kudu naik apa? metromini yg makin ugal-ugalan itu? bapak tega ih.. #SaveGojek"

@ibethszone: "Sya pengguna gojek dr stasiun dan merasa JAUH lbh aman drpd naik angkot pak. Tolong kaji ulang peraturan bapak! @IgnasiusJonan #SaveGojek"

Hingga saat ini, pihak Gojek masih belum bisa dimintai keterangan sementara dalam akun Twitter resmi Kemenhub di @kemenhub151 pada Kamis malam menegaskan dalam cuitannya bahwa layanan transportasi berbayar menggunakan kendaraan pribadi seperti sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang, dengan aplikasi internet contoh Gojek, Grab Bike, Uber Taxi, dan lain-lain bukanlah angkutan umum sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP N0. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, serta KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum dan KM. 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.

@kemenhub151: "Terkait hal tsb, Menhub telah mengirimkan surat kepada Kapolri agar dpt mengambil langkah2 sesuai dgn peraturan yg berlaku"

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement