REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Baru kemarin (17/12) Kementerian Perhubungan mengumumkan larangan beroperasinya transportasi berbasis daring (online). Namun, larangan itu hari ini langsung dibatalkan lantaran Presiden Joko Widodo mendukung keberadaan transportasi alternatif tersebut.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, beda pendapat soal transportasi online diantaranya Gojek, Uber, dan Grab terjadi karena sebenarnya aturan penataan transportasi berada di tingkat kementerian, dalam hal ini Dirjen Perhubungan Darat. Hingga dirjen sebenarnya tak perlu meminta izin presiden saat membuat aturan penataan.
Namun karena aturan yang dibuat diyakini akan menyusahkan ratusan ribu masyarakat, sambung Pramono, maka Presiden Jokowi langsung mengambil sikap.
"Orang yang menggunakan sangat banyak, lebih dari 200 ribu, jadi kita langsung merespons itu," katanya di Istana Negara, Jumat (18/12).
Pramono sendiri mengaku ia dan keluarganya pengguna layanan transportasi berbasis online. Secara pribadi, dia telah meraskan manfaat transportasi alternatif tersebut.
(baca; Transportasi Online Dilarang, Ridho Slank Mention Twitter Jokowi)