REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam insiden jatuhnya lift khusus pegawai Nestlè di Tower B Gedung Arkadia pada Kamis (10/12) lalu. Ketiga orang tersangka adalah para pengurus perusahaan PT Eltek Indonutama yang menjadi rekanan PT Nestle dalam tugas teknisi perbaikan lift.
Perusahaan tersebut bertanggungjawab atas perawatan lift itu. Para tersangka berinisial SM (Dirut PT Eltek Indonutama), SF dan HR (Teknisi PT Eltek Indonutama). Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, ketiganya diduga melakukan sejumlah pelanggaran teknis.
Ia menjelaskan salah satu pelanggaran teknis yaitu adanya kesalahan dalam pemasangan tali roop governoor (tali lift penyangga yang ada di atas sisi lift yang bertugas menyangga lift jika tali utama lift putus) yang berdiameter 6 mm.
"Padahal yang standar yang seharusnya itu 8 mm, namun yang terpasang ini hanya 6 mm. Sehingga tali ini kurang kuat untuk menyangga lift sebesar itu dan saat kejadian tidak berfungsi," ujarnya, Jumat (18/12).
Diketahui, permintaan perubahan ukuran tali tersebut atas permintaan dari tersangka SM yang merupakan dirut perusahaan. Wahyu menjelaskan dalam lift tersebut tidak ditemukan adanya tiroid (main safetly) pada main rope (sling utama). Padahal alat itu berfungsi sebagai pengait pada tali lift supaya tidak terlepas ketika lift dalam keadaan penuh beban.
"Akibatnya akan sangat fatal jika kedua unsur itu tidak terpenuhi. Lift bisa jatuh dan nyawa manusia yang ada di dalam lift-nya juga bisa terancam," tegasnya.
Sampai saat ini, ketiga tersangka itu sudah berada di dalam sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Ketiganya dijerat pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.