Jumat 18 Dec 2015 16:23 WIB

Presiden Resmi Lantik 5 Pimpinan Komisi Yudisial

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Karta Raharja Ucu
 Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait proses sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/12). (Antara/Yudhi Mahatma)
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait proses sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/12). (Antara/Yudhi Mahatma)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah jabatan lima pimpinan Komisi Yudisial (KY) di Istana Negara, Jumat (18/12) siang. Mereka yakni Joko Saswito, Maradaman Harahap, Farid Wajdi, Sukma Violleta, dan Sumartoyo.

Kelimanya resmi menjabat komisioner KY periode 2015-2020 sesuai keputusan presiden (Keppres) Nomor 120/W/2015. Mantan Ketua KY Suparman Marzuki berharap, lima komisioner baru KPK tersebut dapat meningkatkan kapabilitas KY sebagai lembaga yudisial yang menjadi tempat rakyat mengadu.

"Semoga mereka tetap menjaga reputasi KY yang menjadi tempat rakyat mengadukan ketidakadilan yang mereka alami," kata Suparman yang hadir dalam upacara sumpah jabatan tersebut.

Sebelum dilantik, lima pimpinan baru KY telah mengikuti serangkaian tahapan seleksi yang dilakukan panitia seleksi (Pansel). Selanjutnya, Pansel merekomendasikan tujuh nama pada Presiden dan nama-nama tersebut diteruskan ke DPR untuk mendapat persetujuan.

Namun, DPR nyatanya hanya menyetujui lima nama. Dua nama lainnya dianggap tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan. Dengan demikian, masih ada dua kursi pimpinan yang kosong.

Ketua Pansel KY, Harkristuti Hakrsisnowo, menjelaskan, meski belum lengkap, lima pimpinan KY yang sudah terpilih harus segera dilantik. Hal ini agar tidak terjadi kekosongan kursi pimpinan. Sebab, pimpinan yang lama akan habis masa jabatannya pada 20 Desember mendatang. Adapun dua nama komisioner KY lainnya dapat dilantik kemudian.

Menurut wanita yang akrab disapa Tuti tersebut, KY dapat berjalan kendati hanya dipimpin oleh lima komisioner. Sebab, suara dari lima komisioner sudah mencapai kuorum. Kendati begitu, belum lengkapnya kursi pimpinan membuat lembaga tersebut tak bisa mengambil keputusan strategis.

"Misalnya mengangkat orang baru, membuat aturan, itu belum bisa. Jadi meneruskan pekerjaan-pekerjaan yang selama ini ada saja," katanya. Tuti menyebut, sejak November lalu pemerintah telah mengajukan dua nama pengganti ke Dewan, yakni Aidul Fitriciada Azhari dan Jaja Ahmad Jayus.

Berbicara terpisah, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan pemerintah akan memenuhi kebutuhan jumlah pimpinan KY seperti yang diatur dalam Undang-Undang. Dia berharap, DPR dapat segera menyetujui dua nama yang diajukan pemerintah secepatnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement