REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino (RJL) resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK kasus pengadaan Quay Container Crane tahun 2010. Hal tersebut dikonfirmasi Humas KPK, Yayuk Andriyanti, Jumat (18/12).
"Dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Quay Container Crane PT Pelindo II Persero tahun 2010, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan RJL (Richard Joost Lino) Dirut PT Pelindo II Persero sebagai tersangka. RJL diduga melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan kewenangan terkait pengadaan mobile crane," katanya.
Ia menyebutkan, RJL memerintahkan pengadaan tiga quay container crane dengan cara penunjukkan langsung perusahaan HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut ditandatangani pada 15 Desember kemarin.
"Kasus Pelindo ini berangkat dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan pendalaman di tingkat penyelidikan, lalu dilakukan gelar perkara yang tidak sekali, sampai akhirnya ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dinaikkan ke penyidikan," katanya.
Dengan penetapan tersebut, Yayuk memastikan akan memanggil RJL untuk dimintai keterangan. "RJL pasti akan dimintai keterangan, tetapi belum dijadwalkan," katanya.
Di Bareskrim Mabes Polri, RJ Lino sudah diperiksa berkali-kali untuk kasus pengadaan mobile crane. Kala itu, ia yakin tidak ada pelanggaran pidana dalam proyek pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.
"Tidak ada (pelanggaran pidana)," kata Lino usai diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (18/11).
Lino pun optimistis tidak akan terseret dalam kasus tersebut. Menurut dia, pengadaan mobile crane telah dilakukan dengan prosedur yang seharusnya serta tata kelola yang baik. Menurut dia kasus ini hanya masalah kecil yang menjadi besar karena pemberitaan media massa.
Kasus korupsi tersebut terkuak setelah penyidik Bareskrim menelusuri mobile crane yang dipesan pada 2012 silam dengan anggaran senilai Rp45 miliar itu dikirimkan ke sejumlah pelabuhan seperti Pelabuhan Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung) dan Pontianak.
Namun barang-barang tersebut tidak dikirim, dan setelah diselidiki ternyata pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak membutuhkan barang itu.
Bareskrim telah menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan. Sementara hingga saat ini penyidik telah memeriksa 48 saksi dalam kasus tersebut.
Penyidik juga telah menyita dokumen terkait 10 unit mobile crane dan notebook. Sementara 10 unit mobile crane juga sudah disita dan ditempatkan di wilayah Pelindo II yang sudah dipasangi garis polisi.