REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unsur pimpinan KPK jilid empat telah ditentukan. Dilihat dari unsur kompetensi dasar, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menilai, komposisi pimpinan itu masih belum ideal. "Masih ada unsur penting yang belum terpenuhi," katanya kepada Republika.co.id, Jumat (18/12).
Unsur strategis yang ia maksud adalah unsur dari Kejaksaan. Sebab, pada susuanan pimpinan kali ini, tidak ada dari unsur jaksa. Menurut dia, unsur jaksa merupakan unsur penting karena berfungsi untuk mengontrol kinerja jaksa di KPK.
Sehingga, ada unsur pimpinan yang memiliki kemampuan teknis terkait penuntutan yang dilakukan jaksa KPK. "Perlu ada unsur pimpinan yang disiplin ilmunya linear dengan penyidik KPK," ujarnya.
(Baca Juga: Ini Pesan Kapolri kepada Pimpinan KPK).
Ia mengumpamakan, jika tidak ada unsur jaksa dalam pimpinan KPK, maka tak heran bila terjadi 'koki yang membohongi pemilik restoran'. Menurut dia, dalam KPK, jaksa-jaksa penyidik itu layaknya koki yang meracik sebuah kasus.
Sedangkan pimpinan KPK itu layaknya pemilik restoran. Jika seorang pemilik restoran tidak begitu memahami teknis memasak, dia menyebutkan potensi pemilik restoran untuk tidak dapat mengendus kokinya melakukan ketidakjujuran akan semakin besar. "Itu potensi kelemahan susunan pimpinan KPK saat ini," kata Chairul.