Jumat 18 Dec 2015 21:13 WIB

DPRD DKI: Regulasi Tentang Angkutan Umum Sudah Kedaluwarsa

Rep: c18/ Red: Karta Raharja Ucu
Pengemudi Gojek mencari penumang melalui aplikasi seluler di Jakarta, Jumat (3/7).
Foto: Republika/Wihdan H
Pengemudi Gojek mencari penumang melalui aplikasi seluler di Jakarta, Jumat (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Regulasi tentang angkutan umum dinilai sudah kedaluwarsa. Menurut anggota Komisi B DPRD DKI Yuke Yurike, pemerintah harus menyesuaikan regulasi dengan kemauan teknologi yang ada.

"Undang-undang terakhir tahun 2009, sudah nggak up to date. Ini judulnya regulasi terbentur lajunya inovasi," kata Yuke Yurike di di Balai Kota Jakarta, Jumat (18/12).

Yuke mengatakan, larangan tersebut tentu merugikan masyarakat. Ia berkata, banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan bekerja sebagai sopir transportasi dengan sisten online.

Keberadaan transportasi berbasis daring atau online tersebut menurut dia, memberikan kemudahan akses dan keamanan bagi masyarakat. Termasuk layanan antarbarang, beli barang dan layanan lainnya.

"Keberadaan ojek dan lain-lain ini membawa secercah harapan di tengah kesulitan-kesulitan yang ada," katanya.

Pemerintah mungkin harus membandingkan keberadaan sistem transportasi daring ini dengan negara lain. Setelah itu baru bisa diputuskan regulasi yang tepat terkait masalah tersebut.

"Jadi baiknya duduk bareng dengan pihak-pihak lain untuk cari solusi, jangan hanya dilarang tapi juga gak ada solusi. Terutama untuk angkutan umumnya," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melarang ojek ataupun taksi yang berbasis daring beroperasi. Alasannya tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Pelarangan itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangai menteri.

Namun belakangan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tetap memperbolehkan angkutan umum berbasis daring untuk beroperasi. Ia berkata, paling tidak angkutan itu bisa berjalan hingga transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement