Jumat 18 Dec 2015 21:40 WIB

21 Desa di Sulsel Berpredikat Sadar Hukum

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Bupati Bantaeng, Nurdin Abdullah
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Bupati Bantaeng, Nurdin Abdullah

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- ‎Sebanyak 21 Desa di Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan predikat Sadar Hukum dari Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Selain itu Kemenkumham juga memberikan penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan kepada Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng, Bupati Enrekang dan Bupati Luwu Timur, serta Kepala Desa/Lurah.

Masing-masing desa yang menerima penghargaan, yakni dari kabupaten Enrekang diantaranya Desa Pasang, Dessa Bone-Bone, dan Desa Cendana. Di Kabupaten Bantaeng yaitu  Desa Baruga, Desa Pa'jukukang, Desa Bonto Jai, Desa Kaloling, Desa Majiminasa, Desa Pa'Bentengang, dan Kelurahan Letta. Sedangkan Kabupaten Luwu Timur diantaranya Desa Lumbewe, Desa Pepuro Barat, Desa Alam Buana, Desa Sumber Agung, Desa Balirejo, Kelurahan Malili, Desa Wauuponda, Desa Baruga, Desa Nikkel, Desa Bangun Jaya, dan Desa Malekku.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum Ham, Enny Nurbaningsih mengatakan, desa yang mendapatkan penghargaan di Sulsel baru 21 desa dan kelurahan dari 3030 desa yang ada disulsel. Kondisi 21 desa ini memenuhi semua indikator termasuk kesadaran hukum masyarakat. Saya berharap kedepannya semakin bertambah desa yang ditetapkan sebagai desa sadar hukum.

"Perlu kerja keras, kecermatan, evaluasi, serta konsistensinya dijaga pada tahun-tahun ke depan agar desa ini bisa mendapatkan predikat Sadar Hukum," ujarnya.

Dia menambahkan,‎ setiap desa dan keluarahan yang mendapatkan pengharaan agar tidak cepat berpuas diri. Meski mendapatkan predikat Sadar Hukum, desa dan keluarahan bisa menjaga predikat tersebut dan lebih menjaga keberadaan desa lebih terjaga dan aman. Terlebih pihak Kemenkum Ham juga akan terus menjalankan evaluasi atas predikat tersebut. "Kami berharap tidak ada yang dicabut, justru harus ditingkatkan penghargaannya," katanya.

Adapun indikator kriteria dalam.pemberian penghargaan tersebut, yakni pelunasan kewajiban Pembayaran pajak PBB 90 persen. Tidak ada perkawinan di bawah usia berdasarkan program perkawinan. Rendah tingkat kriminalitas, Rendah narkoba, dan tinggi kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.

‎Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah yang merah meraih penghargaan Anubhawa Sasana Desa, mendapatkan penghargaan ini atas jasanya membina dan mengembangkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di kabupaten tersebut. Dia mengatakan, penghargaan ini tidak secara otomatis terjadi, tetapi ada proses di dalamnya.

"Yang pertama perekonomian masyarakat harus diperbaiki, karena itu intinya. Kalau masyarakat sejahtera, mereka bisa tertib, kriminalitas akan menurun," kata Nurdin seusai menerima penghargaan

Nurdin menjelaskan, pihaknya tidak menyangka Bantaeng akan memperoleh penghargaan ini, karena apa yang selama ini dilakukan cenderung normative. Bahkan apa yang dilakukan di Bantaeng secara umum sama dengan daerah lain, yaitu membenahi infrastruktur jalan dan layanan publik. Namun ini pada akhirnya membuat masyarakat Bantaeng justru menjadi lebih tertib.

Dia juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang kondusif dan keteladanan bagi masyarakat."Kalau kita mengatakan dilarang merokok kecuali bupati, itu kan tidak benar," ujar Nurdin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement