REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Sumatra Barat (BPM Sumbar) mendukung usulan perubahan formula alokasi pada Pasal 11 Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Dasa.
"Sumbar dukung kalau ada perubahan," kata Kepala BPM Sumbar, Syafrizal Ucok kepada Republika.co.id, Jumat (18/12). Selama ini, ia menilai beleid tersebut kurang adil khususnya bagi Sumatra Barat.
Ia mencontohkan, jika membandingkan antara Aceh dan Sumbar, di mana Aceh dengan jumlah penduduk sekitar 5,1 juta dan desa hampir 6.000, mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp 550 miliar atau total Rp 3 triliun.
Sementara Sumbar, jumlah penduduknya sekira 5,7 dengan 880 nagari, hanya mendapatkan alokasi dana desa hampir Rp 600 miliar.