REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane pada 2010. Penetapan tersebut dipastikan setelah KPK mengumumkan pada Jumat (18/12) malam.
"Bukan bangga tapi saya ada suatu kepuasan tersendiri," ujar mantan Kabareskrim Polri Budi Waseso menanggapi penetapan itu pada acara Gathering Jurnalis Trunojoyo 2015 di Caringin, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12).
Menurut Budi, kepuasan tersebut menandakan pengusutan dugaan korupsi di PT Pelindo II oleh Bareskrim tidak main-main. Penyidikan yang dilakukannya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
Meskipun kasus yang ditangani KPK berbeda dengan di Bareskrim, Budi meyakini kasus pengadaan 10 mobile crane juga bagian dari dugaan korupsi di PT Pelindo II.
"Kalau itu saya teruskan pada akhirnya berkaitan semua karena ada beberapa case di Pelindo II itu," kata Budi. Rahmat Fajar