Sabtu 19 Dec 2015 08:11 WIB

KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi RS Airlangga

KPK
Foto: i-net
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus pengadaan alat kesehatan RS Universitas Airlangga dan laboratorium tropik infeksi di Universitas Airlangga tahap satu dan dua, tahun anggaran 2010.

Kepada Bambang disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.

Pasal itu mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Mintarsih disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.

"Kerugian negara terkait kasus pengadaan Alkes RS Universitas Unair mencapai sekitar Rp17 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp87 miliar," tambah Yuyuk, Jumat (18/12).

Saat kasus ini masih di tahap penyelidikan, KPK pernah memanggil Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattalitti pada 11 Maret 2015 lalu.

Menurut La Nyalla, perusahaannya PT Airlangga Tama mengerjakan proyek rumah sakit tersebut bekerja sama dengan PT Pembangunan Perumahan (PP). Berdasarkan penelusuran, komisaris utama PT Airlangga Tama Nusantara Sakti adalah istri La Nyalla, Muchmudah. Perusahaan itu juga menangani sejumlah pembangunan infrastruktur di Jawa Timur.

La Nyalla yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur sejak 2014 itu mengaku bahwa proyek RS di Unair tersebut sudah selesai sejak 2010.

Dua perusahaan milik mantan bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yaitu PT Buana Ramosari Gemilang dan PT Alfindo Nusatama Perkasa pernah pernah mengikuti lelang pengadaan alat-alat kesehatan di RS Tropik dan Infeksi pada 2010. Namun La Nyalla membantah ia ditanya mengenai Nazaruddin.

"Gak ada, gak ada hubungannya (dengan Nazaruddin)," saat La Nyalla ditanya oleh wartawan mengenai apakah ia ditanya mengenai Nazaruddin.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement