REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap sepasang bandar narkoba di Jambi. Keduanya ditangkap di tempat terpisah tanpa perlawanan setelah dilakukan penyelidikan secara seksama.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Eko Saputra SH di Jambi Sabtu, mengatakan pasangan yang dibekuk tersebut adalah Najamuddin alias Najam dan Riby Kurniati, seorang mahasiswi.
Kedua bandar itu ditangkap pada Kamis (17/12) sekitar pukul 21.00 WIB, oleh anggota Opsnal Team 1 Satresnarkoba Polresta Jambi.
Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi senilai ratusan juta rupiah dan mobil yang dipakai Najam saat bertransaksi.
Najamuddin alias Najam adalah warga Komplek perumahan Villa Kenali Kelurahan Mayang Manggurai Kecamatan Kota Baru Jambi sedangkan Riby Kurniati mahasiswi asal Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di jalan tersebut. Setelah diselidiki polisi akhirnya berhasil menangkap Najam di jalan tersebut tanpa perlawanan.
Dari penggeledahan polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Najam mengakui barang tersebut didapat dari seseorang yang bernama Riby kemudian di lakukan pengembangan dan penangkapan terhadapnya.
Selanjutnya tersangka Riby dibawa dan diamankan ke Polresta Jambi dan barang bukti yang diamankan adalah satu paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam dua paket. Pertama paket 73,39 gram dan dua paket sedang masing-masing paket seberat 22,80 gram dan 25 butir gang diduga pil ekstasi merk LV.
Kemudian polisi juga menyita satu unit R4 Honda Jazz warna hitam dengan nomor polisi BH 1653 XL.
Penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi kini sedang menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar lainnya.