REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnas HAM) menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Bela Negara 19 Desember 2015. Bela negara adalah kewajiban setiap warga negara sesuai dengan profesi dan ladang pengabdian masing-masing.
Hanya saja yang menjadi catatan soal program ini adalah apabila ada pemaksaan warga untuk ikut dalam program Bela Negara. Pemaksaan pemerinta itu berpotensi sebagai pelanggaran HAM.
Di samping itu, Komnas HAM juga mendorong pemerintah untuk menjelaskan pengertian dan urgensi dari program tersebut dan tidak boleh ada unsur paksaan kepada masyarakat untuk mengikutinya.
Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution menyarankan kalaupun ada program itu kenapa tidak menggunakan lembaga kementerian yang ada. Dioptimalkan saja seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Jadi kalau ada pelatihan dimasukkan ke situ seperti baris berbaris dan apa lagi yang dibutuhkan yang mereka sebut sebagai bela negara. Tanpa buat lembaga lain yang biayanya juga besar," ujarnya, Sabtu (19/12).
Maneger menyebut kalau mencermati kecenderungan kewajiban bela negara ala militeristik semacam itu di dunia internasional saat ini sudah mulai dihapuskan seperti di Amerika. Hal lain yang harus dipertimbangkan adalah soal paradigma baru soal bela negara.
Bentuk bela negara, di samping dalam bentuk fisik gerakan militer membela kedaulatan negara, juga bela negara dalam hal SDA, ekonomi, politik, budaya dan lainnya.