Sabtu 19 Dec 2015 18:53 WIB

Organda DKI: Perlu Ada Sosialisasi, Jangan Langsung Dikandangkan

Rep: C25/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
  Petugas berada diantara puluhan metromini dengan kondisi tidak layak jalan terparkir di Terminal mobil barang Pulo Gebang , Jakarta Timur, Kamis (30/8). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Petugas berada diantara puluhan metromini dengan kondisi tidak layak jalan terparkir di Terminal mobil barang Pulo Gebang , Jakarta Timur, Kamis (30/8). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengemudi angkutan umum Metromini menggelar aksi mogok beroperasi di Terminal Bus Blok M. Hal itu merupakan wujud protes terhadap kebijakan Dinas Perhubungan (DIshub) DKI Jakarta.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, membenarkan aksi mogok yang dilakukan para pengemudi, merupakan bentuk protes terhadap kebijakan Dishub DKI Jakarta yang sering mengandangkan kendaraan mereka. Aksi mogok yang diikuti puluhan pengemudi itu, dilakukan di Terminal Bus Blok M, Sabtu (19/12).

Shafruhan menjelaskan Dishub DKI Jakarta dalam melakukan tindakan tersebut, berdalih menjalankan Perda nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi, yang menyebut masa pakai angkutan umum maksimal 10 tahun. Menurutnya, Dishub atau Pemprov DKI Jakarta seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pengemudi.

"Perlu ada sosialisasi kepada para supir, sehingga tidak langsung dikandangkan seperti itu," kata Shafruhan kepada Republika, Sabtu (19/12).