REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan pihaknya tidak memiliki otoritas untuk menghapus pengoperasian semua armada metromini di Jakarta. Pernyataan ini dikatakannya menyusul munculnya wacana penghapusan metromini.
Andri Yansyah mengatakan Dishub hanya memiliki otoritas untuk melakukan penertiban kepada setiap kendaraan umum yang tidak layak jalan. Ia mengaku tidak akan pandang bulu melakukan penertiban kepada metromini saja. Ia pun menjanjikan akan menindak tegas Transjakarta yang tidak layak beroperasi.
Langkah penertiban kendaraan umum ini pun menurutnya bukan aksi kaget saja menyusul sejumlah kecelakaan yang terjadi melibatkan metromini. Sebab ia menjelaskan bahkan sudah membentuk satgas tata tertib sejak 1 Agustus lalu bersama Polda Metro Jaya.
"Kita tidak punya kebijakan menghapus metromini, jadi cuma lakukan penertiban saja untuk kendaraan yang tidak layak jalan. Tidak hanya metromini, Transjakarta pun bakal saya tindak kalau tidak layak jalan," ujarnya pada Ahad, (20/12).
Ia menjelaskan dalam penertiban itu dilakukan pengecekan pada setiap komponen kelayakan jalan. Ia menegaskan semua supir untuk tidak menganggap remeh komponen kecil seperti rem tangan, spion, atau lampu sen. Sebab, tanpa komponen itu bisa saja membuat kecelakan terjadi.
Ia mengaku akan menindak tegas kepada setiap metromini yang tidak lengkap komponennnya tanpa pandang bulu. Sebab, ia merasa faktor peringatan kepada supir sudah tak lagi dipatuhi.
"Jangan remehkan komponen kecil. Misalnya lampu sen, itu komponen kecil kan tapi tanpa itu bahaya lah bisa bikin kecelakaan," ujarnya. Baca juga: Mentromini yang Dikandangkan Dishub DKI Bisa Diambil Kembali