REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Penyidik Kepolisian Resor Badung, Bali, masih menyelidiki barang bukti yang diperoleh pascabentrokan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung.
"Barang bukti pisau belati masih diteliti," kata Kepala Polres Badung Ajun Komisaris Besar Polisi Tonny Binsar di Denpasar, Ahad (20/12).
Menurut dia, barang bukti berupa pisau belati itu diduga digunakan dalam bentrokan yang melibatkan narapidana. Selain barang bukti itu, polisi juga mengamankan ratusan senjata tajam berupa samurai, klewang, pisau, senjata api dan peluru.
Polisi juga menetapkan empat orang tersangka dari 19 orang yang diamankan pascabentrokan berdarah itu. Tonny menjelaskan inisial keempat tersangka itu yakni MD, IGP, IWS dan WS yang kini mendekam di penjara polres setempat.
Polisi juga tengah menyelidiki peran keempat tersangka tersebut. Namun Tonny menyebutkan bahwa tersangka berinisial IWS dan IGP merupakan dua tersangka yang diduga melakukan pembunuhan. Sedangkan tersangka MD dan WS diduga memiliki peran memerintah dan melakukan penganiayaan.
Sebelumnya, polisi dan aparat gabungan menemukan fakta mencengangkan di dalam lapas terbesar di Bali itu dalam penyisiran yang dilakukan pascabentrokan. Selain senjata tajam dan senjata api beserta peluru, aparat juga menemukan pohon ganja yang ditanam di dalam satu pot dengan tinggi mencapai sekitar 30 sentimeter.
Ceceran paket ganja dengan berat total sekitar dua kilogram juga ditemukan di sejumlah titik termasuk 200 gram sabu-sabu dan lima butir pil ekstasi dan telepon seluler.
Terkait dengan temuan itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menyelidiki bersama dengan aparat kepolisian untuk mengetahui mengapa barang berbahaya itu bisa masuk ke dalam lapas termasuk adanya dugaan pelanggaran prosedur petugas lapas hingga tekanan yang dihadapi petugas.