Ahad 20 Dec 2015 18:03 WIB
Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Mulai pekan depan, pemilik mainan drone atau pesawat remote control di AS harus mendaftarkan dronenya ke pihak berwenang. Ketentuan ini berlaku bagi drone yang telah lama dimiliki maupun yang baru dibeli.
Berikut laporan Republika TV seperti dilansir VOA, Ahad (20/12)