REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencananya aksi mogok besar-besaran akan dilakukan oleh pengemudi metromini karena aksi pengandangan angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun. Meski aksi mogok telah dilakukan sejak Sabtu (19/12) kemarin, namun aksi besar-besaran akan dilakukan Senin (21/12) esok.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengimbau agar mereka yang melakukan aksi mogok dapat melakukan secara tertib. "Kalau ada keluhan harus disampaikan secara baik-baik," ujar Budiyanto, Ahad (20/12).
Budiyanto mengatakan, UU No 9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilakukan secara tertib. Jadi, aksi mogok tersebut harus tetap mengacu pada undang-undang tersebut.
"Demo (mogok) tidak boleh dilakukan secara anarkis dan sebagainya," kata dia.
Selain itu, pihak kepolisian telah melakukan antisipasi. Caranya, dengan membicarakan dengan organda dan metromini untuk meminimalisasi dan menyiapkan pengelolaan.
Sementara itu, Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menuturkan, telah melakukan rapat dengan Dishubtrans DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Dalam UU, jika melakukan demontrasi mereka harus memberikan izin.
Meskipun akan ada aksi mogok, dia mengatakan, jangan sampai dilakukan secara anarkistis yang mengganggu ketertiban. "Seperti sengaja memarkirkan kendaraan di tengah jalan, sehingga membuat macet lalu lintas," kata dia. "Aksi penghadangan pun tidak diperbolehkan."
Memang tempo hari beberapa metromini dikandangkan. Kata Shafruhan pihak Dishubtrans DKI Jakarta memang melakukan razia terhadap kendaraan umum yang tak layak beroperasi. Itu termasuk dalam 1.600 metromini yang izinnya telah dicabut, tapi beroperasi lagi.