Ahad 20 Dec 2015 16:23 WIB

Jonan Nyatakan Ahok Boleh Berhentikan Operasional Metromini

Rep: c39/ Red: Joko Sadewo
Angkutan umum metromini melakukan pengisian bahan bakar di salah-satu SPBU, Jakarta, Jumat (8/8).
Foto: dokrep
Angkutan umum metromini melakukan pengisian bahan bakar di salah-satu SPBU, Jakarta, Jumat (8/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang ingin menghapus metromini,  Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Ignatius Jonan mengatakan bahwa gubernur bisa melakukannya.

"Dia berhak memberhentikan metromini, dia yang mengeluarkan izin kok. Yang berhak mencabut izin ya pak gubernur. Karena yang menerbitkan kan beliau," kata Jonan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Ahad (20/12).
 
Sebelumnya, Jonan juga sudah menghimbau kepada Basuki atau yang biasa disaoa Ahok agar  lebih berperan menertibkan angkutan metromini. "Karena izin metrominu itu bukan di Kemenhub, tapi di Gubernur," kata Jonan saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (6/12).
 
Pengemudi metromini di DKI Jakarta saat ini mengancam akan melakukan aksi mogok besar-besaran pada Senin (21/12). Aksi mogok ini dilakukan sebagai protes terhadap pengandangan metromini yang berusia 10 tahun. Sebelumnya, aksi mogok telah dilakukan oleh pengemudi metromini pada Sabtu (19/12) kemarin.
 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement