REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekerjaan rumah menunggu lima pimpinan baru KPK. Salah satunya adalah kasus korupsi Bantuan Sosial Pemprov Sumatra Utara (Sumut) yang menyeret sejumlah kader Partai NasDem.
Pakar hukum pidana, Yenti Ganarsih mengatakan, komisioner KPK yang baru diharapkan dapat mengungkap lebih dalam keterlibatan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam kasus yang menjerat mantan sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Cappela tersebut. "Ini PR bagi pimpinan KPK yang baru, seharusnya kasus tidak boleh dilokalisir, nggak usah takut," kata Yenti saat dihubungi wartawan, Ahad (20/12).
Ia mengatakan, setiap kesaksian di persidangan seharusnya ditindaklanjuti dengan pemanggilan. "Apalagi dengan jelas nama Jaksa Agung HM Prasetyo disebutkan dalam persidangan. Bila tidak dipanggil, wajar kalau masyarakat menaruh curiga," ujar Yenti.
Setiap kesaksian di bawah sumpah menurut Yenti harus dibuktikan, apakah kesaksian tersebut asli atau tidak. Ia menuturkan, dalam kesaksian seorang saksi tidak boleh asal bicara.
"Penanganannya ya harus dipanggil, KPK tugasnya memang menindaklanjuti institusi termasuk institusi penegak hukum seperti Kejaksaan," katanya.
Nama Jaksa Agung HM Prasetyo disebut dalam kesaksian mantan anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, Fransisca Insani Rahesti. Siska mengatakan Evy Susanti, istri Gubernur Sumut (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho menyiapkan 20 ribu dolar AS untuk Prasetyo, terkait penanganan perkara Gatot di Kejagung.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa mantan sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, di Pengadilan Tipikor. Siska membeberkan, Evy menitipkan pesan kepadanya untuk menyampaikan kepada Rio mengenai adanya kesediaan dana sebesar 20 ribu dolar AS atau sekitar Rp 275 juta untuk Prasetyo.