REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memburu sindikat pelaku gadai mobil diduga tanpa kelengkapan dokumen alias bodong dan diperjualbelikan. Kepala Subdirektorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Budi Hermanto mengatakan, awalnya petugas menangkap pengemudi berinisial DW yang mengendarai mobil bernopol L-1126-AS.
"Setelah diperiksa kendaraan itu dilengkapi dokumen yang bukan peruntukannya," kata Budi di Jakarta, Ahad (20/12). Usai mengamankan DW, polisi memeriksa nomor rangka dan nomor mesin mobil tersebut, namun kendaraan bernomor polisi asal Surabaya (Jawa Timur) itu merupakan mobil dari DKI Jakarta.
Selanjutnya, polisi menginterogasi DW guna menjelaskan asal mobil tersebut karena diduga bodong. Kepada polisi, DW mengaku mendapatkan kendaraan dari seseorang berinisial BS dengan status gadai sebesar Rp 40 juta pada 2014. Saat ini, polisi masih memburu BS yang diduga menggadaikan kendaraan tanpa kelengkapan dokumen resmi tersebut.
Sebelumnya, anggota Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga meringkus seorang pekerja honorer Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berinisial BH (33) yang diduga terlibat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
BH membeli kendaraan dengan STNK palsu seharga Rp60 juta dari EK melalui perantara W di Serang Banten sekitar dua bulan lalu. Polisi masih memburu kedua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu.