REPUBLIKA.CO.ID,
Ditulis Redaktur Republika Online (ROL), Bilal Ramadhan
Di catatan akhir tahun 2015, ada banyak kasus-kasus yang ditangani lembaga-lembaga penegak hukum. Tapi saya tidak akan membahas semua kasus. Paling tidak, ada tiga kasus hukum yang menonjol dan juga menyita perhatian publik yang akan saya bahas.
Berbicara mengenai hukum, secara otomatis kita akan melihat kinerja di lembaga anti korupsi yang bermarkas di Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang kerap disorot dalam aksi pemberantasan korupsinya.
Tak hanya sekedar kasus ‘recehan’, tapi juga kasus-kasus besar yang melibatkan nama-nama tokoh besar. Pada tahun-tahun sebelumnya, sejumlah nama besar sudah berhasil ‘dicokok’ KPK.
Sebut saja mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Akil Mochtar yang saat kasusnya ditangani KPK masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) serta anggota DPR eksentrik, Sutan Bhatoegana juga tak dapat menghindar dari kejaran KPK.
Bagaimana dengan tahun ini? Berdasarkan catatan akhir tahun 2015, KPK mengklaim telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 198 miliar yang berasal dari 33 kasus yang berhasil diselesaikan dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pada tahun ini juga, KPK telah melakukan 84 penyelidikan kasus korupsi, 99 penyidikan dan 91 penuntutan. Kemudian ada sebanyak 33 kasus yang telah inkrah. Meski awal tahun ini memang tak mudah bagi KPK.
Aksi KPK sempat tertahan dengan maraknya gugatan praperadilan dari beberapa tersangka yang telah ditetapkan KPK. Diawali dengan gugatan Komjen Budi Gunawan yang kemudian memenangkannya di pengadilan. Tersangka lain pun mengikuti dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya.