REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Rencana pemanfaatan potensi panas bumi di Kabupaten Semarang bagi pengembangan energi listrik ramah kingkungan kembali 'menggantung'. Lagi- lagi, kebijakan nasional dituding menjadi salah satu penyebab 'molornya' realisasi pemanfaatan energi panas bumi ini.
Penjabat Bupati Semarang Sujarwanto Dwiatmoko mengatakan, terkait dengan rencana pemanfaatan energi panas bumi ini Pemkab Semarang hanya bisa mendukung. Sebab seluruh kewenangan ada di tangan Pemerintah Pusat, mengingat urusan pengembangan energi ini memang menjadi kebijakan nasional.
Ia menyebut, di daerah ini ada dua lokasi sumber panas bumi yang cukup potensial untuk dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik. Masing- masing potensi panas bumi gunung Ungaran, di kawasan Candi Gedingsongo serta potensi panas bumi di gunung Telomoyo, di Kecamatan Getasan.
“Terkait dengan rencana ini, kami (Pemkab) hanya bisa memberikan suport bagi kebijakan nasional tersebut,” ungkap Sujarwanto di Ungaran, Senin (21/12).
Namun ia juga memahami untuk membangun instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di lokasi potensial dibutuhkan waktu yang tidak sebentar. Karena sejumlah tahapan eksplorasi guna menentukan lokasi sekakigus untuk memastikan cadangan panas bumi harus dilakukan.
Jika tahapan ini sudah bisa dilalui, pembangunan instalasi PLTPB masih butuh waktu paling tidak tiga hingga empat tahun lagi. Jika hal ini terealisasi memang tidak bisa mencukupi untuk kebutuhan yang besar. “Namun pembangunan PLTPB ini setidaknya memiliki daya dukung bagi kebutuhan energi,” tegasnya.
Oleh karena itu, Pemkab Semarang tetap bersemangat mengembangkan potensi yang ada. Hal ini untuk melengkapi potensi pengembangan energi yang sudah dimanfaatkan di Kabupaten Semarang. “Yakni pemanfaatan air Rawapening sebagai penyuplai PLTA Jelok, Tuntang,” tambahnya.
Kabid Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang, Supratmono mengatakan, terkait pegembangan energi panas bumi di Gedongsongo memang telah dilakukan hingga tahapan lelang tender, yang dimenangkan oleh PT Giri Indonesia Sejahtera (GIS).
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Adapun hasilnya, pihak pemenang tender atau lelang diwajibkan membangun jalan (akses baru) yang tidak menggunakan jalur wisata menuju kompleks Candi Gedongsongo. “Untuk pelaksanaannya akan diawasi oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah,” tegasnya.