Senin 21 Dec 2015 13:57 WIB

KPK Tersangkakan Dirut Pemenang Tender Wisma Atlet Palembang

Rep: C20/ Red: Karta Raharja Ucu
Wisma Atlet SEA Games
Foto: antara
Wisma Atlet SEA Games

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menetapkan Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi (DP) sebagai tersangka kasus korupsi dalam kegiatan pengadaan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatra Selatan tahun anggaran 2010-2011.

Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Dudung tersebut diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri ataupun perusahaan. "DP diduga melakukan perlawanan hukum dengan memperkaya diri sendiri terhadap pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/12).

Yuyuk mengatakan, surat penyidikan sudah diteken pimpinan KPK pada 15 Desember 2015 oleh Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. "Sprindik telah dikeluarkan pada 15 Desember lalu," ujar Yuyuk.

Namun, Yuyuk mengaku belum mengetahui kapan penyidik KPK akan memanggil Dudung. Selain Dudung, kata Yuyuk, penyidik juga akan melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Sumsel Alex Noordin.

"Semua pihak yang terlibat akan diperiksa," kata dia. Atas perbuatannya, lanjut Yuyuk, Dudung dikenakan Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 55 KUHAP Pidana korupsi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement