REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menetapkan Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi (DP) sebagai tersangka kasus korupsi dalam kegiatan pengadaan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatra Selatan tahun anggaran 2010-2011.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Dudung tersebut diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri ataupun perusahaan. "DP diduga melakukan perlawanan hukum dengan memperkaya diri sendiri terhadap pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/12).
Yuyuk mengatakan, surat penyidikan sudah diteken pimpinan KPK pada 15 Desember 2015 oleh Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. "Sprindik telah dikeluarkan pada 15 Desember lalu," ujar Yuyuk.
Namun, Yuyuk mengaku belum mengetahui kapan penyidik KPK akan memanggil Dudung. Selain Dudung, kata Yuyuk, penyidik juga akan melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Sumsel Alex Noordin.
"Semua pihak yang terlibat akan diperiksa," kata dia. Atas perbuatannya, lanjut Yuyuk, Dudung dikenakan Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 55 KUHAP Pidana korupsi.